Indonesia Vs Malaysia We Are One Forever
Info penerimaan mahasiswa baru IDIA Prenduan tahun akademik 2010-2011 silahkan klik di sini
Ya Allah Jangan Kau Coba Aku Melebihi Batas Mampu Dan Sanggupku

Konstitusi dan Tata Perundang-Undangan Dalam Kehidupan Kenegaraan

Senin, 22 Desember 2008

Kirim ini ke Facebook Anda..

www.tips-fb.com

Konstitusi dan Tata Perundang-Undangan Dalam Kehidupan Kenegaraan
  1. Pengertian Konstitusi
Ada dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kaitan dengan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah konstitusi dan undang-undang dasar. Konstitusi berasal dari bahasa perancis"konstituer" yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penysunan, atau pernyataan akan suatu negara. Sedangkan undang-undang dasar merupakan terjemahan dari istilah belanda"grondiwet". Kata yang berarti tanah atau dasar dan "wet"berarti undang-undang.
Selanjutnya terdapat beberapa makna terkait dengan istilah konstitusi seperti dalam arti material(yaitu perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara ). Konstitusi dalam arti formil(yaitu perhatian terhadap prosedur, pembentukan yang harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan perundang-undangan lainnya), konstitusi dalam arti tertulis (yaitu konstitusi yang dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak-pihak mengetahuinya),  dan konstitusi dalam artian undang-undan tertinggi (yaitu pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa dan ia juga merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara).
Dan dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat ynang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar, seperti yang diajukan oleh F. Laselle,yang membagi pengertian konstitusi menjadi dua, yakni:
  1. sosiologis dan politis. Secaraa sosiologis dan politis konstitusi adalah sintersa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat (huubungan antara kekuasaan-kekuassaan dalam suatu negara). Seperti : raja, parlemen,  kabinet, partai politik dan lain-lain.
  2. yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bagunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Dari pengetian diatas, konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
  2. suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus penugasannya dari suatu sistem politik.
  3. suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
B. tujuan dan fungsi konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintahan, menjamin hak-hak rakyat yang di perintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara. Dalam paham konstitusi (konstitusionalisme) demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
  1. anatomi kekuasaan (kekuatan politik) tunduk pada hukum.
  2. jaminan dan perlindungan hak-hak asasi menusia.
  3. peradilan yang bebas dan mandiri.
  4. pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sibagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi diatasmerupakan dasar utama bagi pemerintahan yang konstitusionalisme.
C. klasifikasi konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut: konstitusi tertulis dan tidak tertulis, konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku, konstitusi deerajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi, konstitusi tserikat dan konstitusi kesatuan, ,konstitusi sistem pemerintaha presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer. Uraian lebih lanjut sebagai berikut:
  1. konstitusi tertulis dan tidak tertulis
konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki "kesakralan khusus" dalam proses perumusannya.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat (custom) daripada hukum tertulis.
  1. konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku.
konstitusi yang dapat diubah atau dapat diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel.
Sebaqliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khususuntuk perubahan atau amandemen adalah konstitusi kaku. Menurut james brice, terdapat ciri-ciri khusus pada konstitusi fleksibel, yaitu: a) elastis, b) diumumkan dan diubah deengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan konstitusi kaku memiliki kekhususannya sendiri yaitu: a) mempunya kedudukan dan derajat yang lebih tinggidari peraturan perundang-undangan yang lain, ,dan  hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.
  1. konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat- tinggi.
konstusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak sederajat adalah  suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi
  1. konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara, jika bentuk suatu negara itu serita, maka akan mendapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya berpusan pada pemerintah pusat sebagai mana diatur dalam keonstitusi.
  1. konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer.
Menurut c.f. stronea, terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini deengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:
a. Presiden tidak terpilih oleh pemegang kekuasaan legeslatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atas dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia
b. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legeslatif
c. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri di atas dapat diklsifikasikan kedalam konstitusi sistem pemerintahan presidensial. Sedangkan sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
    1. kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
    2. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya mungkin juga sebagian adalah anggota perlemen.
    3.  Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
    4. Kepala negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan di atas dapat dikatakan sebagai konstitusi sistem pemerintahan parlemen.

Artikel Terkait



0 komentar:


Profil lengkap


HELO SOBAT BLOGGER MAMPIR SINI YACH..Hp:087850265023 KEPADA SEGENAP PENGUNJUNG SAYA UCAPKAN TERIMA KASIH SUDAH MENGISI ABSEN HADIR DISNI, DAN MOHON MAAF JIKA SAYA TERLAMBAT MEMBALAS KUNJUNGAN ANDA....
Sekalian follow yach!! i will follow u back ok??